Jumat, 13 Desember 2024, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tentang Sinergi Pengawasan Atas Pengelolaan Keuangan Negara di Bidang Perhubungan. Perjanjian Kerja Sama ini merupakan satu wujud komitmen dalam melaksanakan penguatan sinergi dan kolaborasi yang efektif dalam pengawasan Keuangan Negara di Bidang Perhubungan yang menjadi tugas dan fungsi di masing-masing Kementerian, baik Kementerian Keuangan maupun Kementerian Perhubungan. PKS ini merupakan pembaruan dari PKS tematik yang kini diperluas ruang lingkupnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi dan mitigasi risiko pengelolaan Keuangan Negara di Bidang Perhubungan.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, hadir bersama jajarannya, para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Keuangan. Penandatanganan juga disaksikan oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Perhubungan.