Inspektorat Jenderal melaksanakan kegiatan pembahasan lanjutan Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Jakarta, tanggal 24-26 Oktober 2024.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Joko Murdyono, dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ahmad Husin Tambunan beserta jajaran, yang menyambut baik sinergi pengawasan yang akan terjalin diantara K/L ini.
Pembahasan yang dilakukan semula hanya berfokus pada Dana Alokasi Khusus (DAK) kemudian diperluas menjadi Kesinergisan Pengawasan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Perhubungan secara luas, dimana Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi salah satu perhatian di dalamnya. Diharapkan dengan komitmen dan adanya Perjanjian Kerja Sama ini dapat mewujudkan pengelolaan urusan teknis perhubungan di pemerintah daerah secara lebih baik dan optimal, sehingga pembangunan infrastruktur yang dilakukan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat pengguna sesuai Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK).