Inspektorat IV melaksanakan Pendampingan Manajemen Risiko (MR) pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari KM 69 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko serta Keputusan Inspektur Jenderal Nomor KP-ITJEN 37 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Kinerja Berbasis Risiko Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Inspektur IV – Wahju Adji Herpriarsono, S.H., DESS., CGOP., CLA., CGCAE. selaku penanggung jawab kegiatan ini juga berharap dapat menjelaskan implementasi pelaksanaan Manajemen Risiko yang sesuai dengan KM 69 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang merupakan Unit Pengawas Intern (UPI) sebagai lini ketiga dalamm hal ini memfasilitasi penyusunan identifikasi risiko, pemantauan, dan evaluasi risiko dan/atau saran dalam melakukan tindak pengendalian risiko.