Sekretariat Inspektorat Jenderal melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Penerapan Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dan Monitoring Capaian IKPA TW I TA 2024 di Lingkungan Itjen Kemenhub.
Sesitjen menekankan agar kegiatan ini dapat memberikan persepsi dan pemahaman yang sama atas permasalahan pelaporan pajak yang terjadi. Sehingga, sebagai APIP, Itjen dapat memberikan solusi terbaik bagi satker-satker yang menghadapi permasalahan serupa dan menambah pengetahuan terkait perhitungan pajak penghasilan pegawai sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Akhir Maret yang menandai berakhirnya Triwulan I juga merupakan momen yang tepat untuk mengevaluasi Pelaksanaan Anggaran sehingga dapat memberikan hasil kinerja yang lebih baik lagi di Tahun Anggaran 2024.