Sekretaris Inspektorat Jenderal, Joko Murdyono, membuka Kegiatan Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan PM 41 Tahun 2019 Juncto PM 13 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengawasan Intern Kementerian Perhubungan dan Pembaharuan Keputusan Menteri Perhubungan KM 111 Tahun 2022 Juncto KM 191 Tahun 2022 tentang Komite Audit Kementerian Perhubungan, Jakarta, 29-30 April 2024.
Diawali dengan benchmark oleh Narasumber dari Fakultas Hukum UI, anggota komite Audit Kementerian Keuangan periode 2022-2023 Dr. Yuli Indrawati, S.H., LL.M. Pembahasan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Kemenhub, perwakilan Unit Eselon II di lingkungan Inspektorat Jenderal, Auditor Utama, Ketua dan Anggota Komite Audit Kemenhub.
Revisi KM 111 tentang Komite Audit dan PM 41 tentang Tata Cara Audit Intern bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas APIP Kementerian Perhubungan menuju level 4, serta mempertegas kembali peran Inspektorat Jenderal dan Komite Audit dalam pelaksanaan pengawasan di Kementerian Perhubungan.