Menindaklanjuti Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 2 Tahun 2024 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di lingkungan Kementerian Perhubungan, Sekretariat Inspektorat Jenderal menjadi Narasumber pada acara sosialisasi penyampaian LHKAN bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Sesuai Instruksi Menteri tersebut, penyampaian LHKAN berlaku bagi seluruh Aparatur Negara yang bukan merupakan Wajib Lapor LHKPN (Non LHKPN). LHKAN yang saat ini berupa bukti lapor SPT Tahunan disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali melalui aplikasi Simpanan Berharga dengan batas waktu penyampaian paling lambat tanggal 15 April setiap tahun.