Pelaksanaan Telaahan Sejawat Internal pada tanggal 4 s.d. 6 Oktober 2023.
Kegiatan ini sangat penting karena sebagai jawaban atas tuntutan para pemangku kepentingan akan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektroat Jenderal melalui Inspektorat IV sebagai Penanggung Jawab telaahan sejawat intern mendorong dilakukannya program penjaminan dan pengembangan mutu.dalam Telaah Sejawat intern yang dilaksanakan antara lain untuk memastikan bahwa pelaksanaan audit telah sesuai dengan Kendali Mutu Audit sebagaimana telah diatur pada Surat Keputusan Inspektur Jenderal Nomor SK.86/KP.801/ITJEN-2016 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Peraturan Inspektur Jenderal Nomor SK.75/PS.302/ITJEN-2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit pada Inspektorat Investigasi dan Keputusan Inspektur Jenderal Nomor SK.45/KP.801/ITJEN-2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Tata cara pelaksanaan telaah sejawat mengacu pada Surat Edaran Nomor SE-ITJEN 3 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Telaah Sejawat Intern Atas Kegiatan Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Hasil telaah sejawat atas kegiatan atas audit yang dijadikan sample pada masing-masing Inspektorat di Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2023, rata-rata dengan kategori Baik.
Dalam penilaian ini pun juga dapat menjadi benchmarking antar Inspektorat sebagai bukti bahwa APIP mengikuti praktik terbaiknya. Diantaranya mengetahui tingkat kesesuaian aktivitasnya dengan standar yang berlaku, Menjamin bahwa aktivitas APIP mengikuti praktik yang sesuai dengan standar AAIPI maupun pedoman lainnya yang telah di tetapkan di Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan Sebagai bukti kepada Pemangku Kepentingan tentang kualitas APIP.