Jakarta, 3 Oktober 2023
Inspektorat I selaku Koordinator Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian Perhubungan, melaksanakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) tentang Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan secara hybrid (daring dan luring) yang dihadiri oleh peserta Tim PIPK, Tim Reviu PIPK dan Perwakilan dari masing – masing Inspektorat.
Plt. Inspektur I, Wahju Adji Herpriarsono membuka langsung PKS ini dan dalam sambutannya disampaikan PKS ini sekaligus menandakan bahwa pelaksanaan Reviu PIPK TA 2023 Tingkat Satker Sampling dimulai.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Koordinator Pelaksana PIPK, Arif Rahman Hakim terkait Mapping Kegiatan PIPK dan dilanjut paparan materi yang disampaikan oleh Anggun Trisiswani selaku Ketua Tim Reviu PIPK. Dijelaskan kembali bahwa PIPK merupakan salah satu implementasi penerapan manajemen risiko dalam lingkup pelaporan keuangan yang terdiri dari 3 lini (three lines of defence) yaitu Lini satu manajemen, Lini dua Tim Penilai bagian dari Manajemen dan Lini ketiga Tim Reviu PIPK oleh Inspektorat Jenderal. Tujuan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. Untuk mendapatkan WTP tersebut, hasil dari PIPK harus Pengendalian Intern Efektif (PIE), serta di jelaskan pengisian Tabel Matriks Risiko Pengendalian (Risk Control Matrix)
Melalui PKS ini diharapkan Tim Reviu PIPK memiliki pemahaman, persepsi dan penilaian yang sama dalam melaksanakan Reviu.