Manajemen risiko dilakukan guna memperoleh keyakinan bahwa hambatan yang mungkin timbul dalam rangka pencapaian tujuan telah dikelola dengan baik pada tingkatan yang dapat diterima, dan peta risiko yang disusun harus selaras dengan proses bisnis sehingga relevan dan efektif dalam mengendalikan risiko di organisasi.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2003 tentang Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Perhubungan, telah diadakan kegiatan Penyusunan Peta Risiko Proses Bisnis Pengawasan dan Pengendalian Internal di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan sebagai Unit Eselon I di lini pertama pada tanggal 28 s.d. 30 Agustus 2023.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Bapak Joko Murdyono membuka secara resmi pelaksanaan kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa Inspektorat Jenderal perlu mendorong percepatan penerapan Manajemen Risiko di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga dapat meningkatkan nilai /value organisasi dan peningkatan Kapabilitas APIP.
Kegiatan ini diawali dengan pelaksanaan reviu proses bisnis- peta lintas fungsi dan dilanjutkan dengan penyusunan peta risiko oleh seluruh peserta dari perwakilan masing-masing Inspektorat dan Bagian serta Komite Audit dengan pendampingan dari BPKP. (DNY)