Inspektorat II melaksanakan kegiatan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Perhubungan Tahun 2022 pada UPT/Satker Ditjen Perkeretaapian tanggal 30 Agustus s.d. 1 September 2023 di DKI Jakarta.
Kegiatan Tindak Lanjut dibuka secara resmi oleh Inspektur II Bapak Fadrinsyah Anwar, dihadiri oleh Perwakilan Sekretariat Ditjen Perkeretaapian, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian, dan Balai Teknik Perkeretaapian serta mengundang Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menyampaikan materi mengenai Pengelolaan Persediaan dan Penatausahaan Aset Tetap.
Inspektur II dalam sambutannya menyampaikan bahwa perlunya Komitmen Bersama atas penyelesaian Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI yang ditugaskan kepada Inspektorat Jenderal, UPT/Satker diharapkan melakukan koordinasi intensif dengan Unit Eselon I atas hasil pemetaan rekomendasi, dan menyusun timeline serta aktif memantau atas penyelesaian rekomendasi BPK RI.
Rekomendasi Hasil Pengawasan diharapkan menjadi concern kita bersama dalam penyelesaiannya dan dapat kita maknai bahwa pada dasarnya semua ini bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan organisasi Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang transportasi. (DNY)