Sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Inspektorat Jenderal Kemenhub turut mengkampanyekan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Berprestasi tanpa harus menggunakan narkoba. Dengan memanfaatkan setiap kesempatan yang dimiliki dengan berprestasi, kita tidak akan tergiur untuk mencoba narkoba. (dny)