Inspektorat Jenderal sebagai unsur pengawas di Kementerian Perhubungan yang menjalankan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainya.
Wilayah pengawasan Inspektorat Jenderal tersebar pada 5 (lima) Provinsi di Indonesia dan Objek Pengawasan (Auditi) pada tahun 2020 terdapat 580 objek pengawasan di Inspektorat Jenderal yg terdiri dari 9 (sembilan) entitas eselon I dengan sebaran berdasarkan provinsi, berikut wilayah kerja untuk Inspektorat II dengan 136 objek pengawasan :