UU Cipta Kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan memotong/menyederhanakan banyaknya perizinan melalui integrasi dalam sistem elektronik upaya pungutan liar dapat dihilangkan.
Hal ini sejalan dengan Visi Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yaitu Terwujudnya Pengawasan Intern yang profesional dan handal untuk mendorong pelayanan transportasi yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.
Selain itu sesuai dengan salah satu misi Inspektorat bahwa Mewujudkan Aparatur Perhubungan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).(DNY)