Monitoring dan evaluasi (monev) percepatan serapan anggaran

915 Views

0 Comments

November 11, 2020

Mataram, 28-30 Oktober 2020.
Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Muh. Anto Julianto, melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) percepatan serapan anggaran di UPP Kelas II Pemenang Provinsi NTB.
Kunjungan kerja bertujuan untuk memastikan bahwa daya serap anggaran tahun 2020 sesuai dengan target yang diharapkan.
Sasaran kunjungan kerja adalah lokasi Pekerjaan Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Gili Trawangan dan Pekerjaan Replacement Dermaga Apung dan Kanopi Trustle Pelabuhan Pemenang serta dilanjutkan dengan rapat bersama dengan KPA, PPK, Kontraktor Pelaksana dan konsultan pengawas untuk mendapatkan informasi lebih dalam atas progress pekerjaan dimaksud.
Dari hasil rapat tersebut diketahui bahwa progres Pekerjaan Lanjutan Pengembangan Faspel Gili Trawangan adalah sebesar 73,77% dari rencana sebesar 82,67%, sementara progress Pekerjaan Dermaga Apung dan Kanopi Trustle Pelabuhan adalah sebesar 78,370% dari rencana sebesar 78,020%.
Sampai dengan 29 Oktober 2020, penyerapan anggaran UPP Kelas II Pemenang adalah sebesar 62,57%, hal ini disebabkan karena adanya penambahan anggaran yang bersumber PNBP dari Es.I pada minggu ke 4 bulan Agustus 2020, juga disertai dengan keterlambatan material tiang pancang ke lokasi pekerjaan, namun kendala tersebut telah dapat diatasi. Prognosa penyerapan sampai dengan Desember 2020 pada UPP Pemenang adalah sebesar 98%.
Pada kesempatan ini, Inspektur III juga melakukan peninjauan pada dermaga apung tipe modular milik UPP Pemenang yang rusak akibat gelombang tinggi pada tanggal 17 Mei 2020. Kerusakan terjadi pada konektor/dogbone dermaga apung tersebut yang tidak mampu menerima hantaman gelombang besar.
Akan dilakukan pembahasan lebih lanjut antara Inspektorat Jenderal, Direktorat Kepelabuhanan dan UPP Pemenang, terkait perencanaan pekerjaan rehabilitasi dermaga apung di Pelabuhan Gili Trawangan tersebut.(DNY)

Loading

Share Now: