Sesitjen sosialisasi peran Itjen serta efektivitas UKI

340 Views

0 Comments

February 17, 2020

Sorong, 11 februari 2020

SEKRETARIS INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN MENSOSIALISASIKAN PERAN INSPEKTORAT JENDERAL SERTA EFEKTIVITAS UNIT KEPATUHAN INTERNAL PEGAWAI POLITEKNIK PELAYARAN SORONG.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM. 122 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Itjen mempunyai tugas dan fungsi sebagai :
1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan kemenhub.
2. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan kemenhub terhadap kinerja audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan pengawasan lainnya.
3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri.
4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan kemenhub.
5. Pelaksanaan administrasi Itjen.
6. Dan pelaksanaab fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Objek Pengawasan Itjen Tahun Anggaran 2020 diantaranya :
1. Kantor Pusat 55
2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) 525
3. Kegiatan Strategis 2.448
4. Pegawai 31.047
Peran itjen selaku mandatory pengawasan intern, pengawasan intern berbasis prioritas, pengawasan yang bersifat tematik, strategis dan direktif serta kegiatan pengawasan dalam rangka peningkatan tata kelola. Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagai watchdog, catalyst, assurance dan consultant.
Itjen juga melaksanakan pemantauan pengendalian intern sesuai ketentuan pasal 4 huruf e Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 25 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan di Lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu dibentuk Unit Kepatuhan Internal di seluruh Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dan dibuatlah Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor. 42 Tahun 2019 tentang Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Tugas dan tanggung jawab UKI di lingkungan kemenhub adalah :
1 . Melaksanakan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai.
2. Melaksanakan pemantauan pemeliharaan aset.
3. Menyampaikan laporan triwulan kepada Itjen, Sekretaris Jenderal, dan Direktur Jenderal/Kepala Badan.
4. Bekerja sama dengan Itjen dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi efektifitas pelaksanaan kepatuhan internal di lingkungan unit kerjanya. (DNY)

Loading

Share Now: