“Today, You Must Not Only Think Out Of The Box, But Jump Out And Change Your Box”
(Jum’at 28 September 2018), Bapak Inspektur Jenderal Dr. Wahju Satrio Utomo mengelar Rapat Staf yang dihadiri oleh Para Pejabat Struktural, Senior Auditor. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut setelah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kementerian Keuangan pada hari Kamis 27 September 2018. Rakornas tersebut juga dihadiri oleh seluruh para Pimpinan APIP Kementerian dan Lembaga di tingkat Pusat dan Daerah. Rakornas tersebut dibuka langsung oleh Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, dalam pidatonya dia mengajak kita untuk tingkatkan peran APIP dalam pengawasan penerimaan negara khususnya pajak atas belanja pemerintah dan PNBP serta perlunya koordinasi antar APIP sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik. Bahkan dalam sesi selanjutnya Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Ibu Sumiyati, Ak. M.F.M mengungkapkan bahwa dengan koordinasi antar APIP Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara.
Dalam Rapat Staf, Bapak Irjen mengungkapkan bahwa terdapat mandat besar saat ini kepada kita dan itu telah diatur secara eksplisit dalam UU No 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada pasal 45 bahwa Setiap Instansi Pemerintah Pengelola PNBP………melaksanakan Pengawasan Intern pemerintah yang bertanggung jawab kepada Menteri/Pimpinan. Aturan tersebut juga diperkuat oleh Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2018 tentang peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak Atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dimana dalan Inpres ini amanat terhadap peran APIP adalah melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pajak Bendahara terhadap Belanja Pemerintah, Melaksanakan pengawasan sesuai PKPT dan Melaporkan hasil pengawasan kepada Pimpinan tertinggi Organisasi.
Rakornas Peningkatan Peran APIP K/L, Sumber Detik.com dan Kemenkeu
Terhadap dua amanat tersebut Bapak Inspektur Jenderal menetapkan garis besar terhadap rencana aksi pengawasan kedepannya, dimana untuk rencana aksi tersebut terkait teknis dan operasionalisasinya disusun lebih lanjut oleh Manajemen Audit. Secara garis besar beliau mengungkapkan terdapat 3 mandatory yang harus ditambahkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan Inspektorat Jenderal saat ini dan kedepannya yaitu:
Beliau mengungkapkan sekalipun dalam PKPT kita telah menetapkan Pengawalaan kita terhadap keberhasilan Proyek Strategis Nasional sampai dengan Prioritas Bidang, Ketiga Poin rencana aksi di atas juga merupakan Amanat bahkan bisa menjadi isu strategis nasional. Kekurangan APBN kita terhadap penyelenggaran pemerintahaan saat ini, membuat kita harus lebih kreatif dalam melakukan skema pendanaan, inovatif dalam eksekusi anggaran, bahwa dengan memaksimalkan hal tersebut Beliau mengungkapkan dengan Penerimaan Negara dan PNBP yang optimal, serta dengan Aset-aset yang berhasil guna, tentunya akan secara langsung atau tidak langsung akan meningkatkan pelayanan Kemenhub di sektor transportasi kepada masyarakat atau stakeholder kita.
Di akhir sesi rapat Beliau mengungkapkan, melalui peran APIP dalam Menjaga, Mengawal sampai dengan Mengevaluasi seluruh aktivitas yang ada di Kementerian Perhubungan, yang tentunya sesuai dengan porsi dan mandatnya, Peran Inspektorat Jenderal akan memberikan dampak nyata peningkatan dalam Proses Bisnis Organisasi dan Akuntabilitas pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Perhubungan, sehingga kedepannya APIP tidak sekedar menemukan gap antara perencanaan dan pelaksanaanya, namun peran APIP harus mampu melihat risiko-risiko kedepannya. [Bhow & Zar]