(Jakarta, 19 Maret 2018) Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo sebagai Ketua Komite Kode Etik Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) menyelenggarakan acara “Limited Hearing Pedoman Perilaku dan Pemantauan Penerapan Kode Etik AAIPI”. Hadir pula pada acara tersebut Irtama Bapennas Roni Dwi, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Sofandi Arifin, Kepala Pusbin JFA BPKP Edi Mulia, Dewan Pengurus Nasional (DPN) AAIPI serta para Komite AAIPI. Selain Pimpinan APIP Pusat pusat dan AAIPI limited hearing juga dihadiri oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Banten serta Inspektorat Kabupaten Jombang.
Acara tersebut bertujuan untuk menetapkan Pedoman Perilaku AAIPI (PP-AAIPI) serta Pedoman Pemantauan Penerapan Kode Etik AAIPI yang nantinya setelah disahkan akan berlaku untuk seluruh anggota AAIPI baik di tingkat pusat maupun daerah. Irjenhub berharap dengan diadakannya Limited Hearing dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja pengelolaan keuangan negara dan pengoptimalan pelaksanaan fungsi pengawasan Intern Pemerintah. Tidak hanya itu, Irjen juga berharap para auditor anggota AAIPI dapat melaksanakan etika berorganisasi secara baik serta menjaga hubungan yang baik dengan sesama Auditor maupun Auditan. [RPD]