(Ternate, 6 Oktober 2017) Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.87 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.312 Tahun 2016 tentang Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maka Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Sosialisasi UPG, Whistleblowing System dan Benturan Kepentingan pada UPG Kementerian Perhubungan di Wilayah Provinsi Maluku Utara. Sesuai dengan KP.312 tahun 2016, telah terbentuk sebanyak 29 UPG Kementerian Perhubungan pada Tahun 2015. Koordinator Wilayah UPG pada wilayah Provinsi Maluku Utara adalah KSOP Kelas II Ternate. Adapun peserta yang hadir dibawah koordinator KSOP Kelas II Ternate adalah : Kantor UPP Kelas II Tobelo,Kantor UPP Kelas II Sanana,Kantor Kelas II Labuha Babang,Kantor UPP Kelas III Laiwui,Kantor UPP Kelas III Soasio,Kantor UPP Kelas III Jailolo,Kantor UPP Kelas III Daruba,Kantor UPP Kelas III Buli,Kantor UPP Kelas III Gebe,Kantor UPBU Kelas II Sultan Babullah,Kantor UPBU Kelas III Kuabang Kao,Kantor UPBU Kelas III Gamar Malamo Galela,Kantor UPBU Kelas III Oesman Sadik Labuha. Acara yang dibuka oleh Kepala KSOP Kelas II Ternate Hengki Mainasi sebagai Koordinator Wilayah UPG Maluku Utara serta dilanjutkan dengan sambutan dari Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Wahju S. Utomo yang didampingi oleh Inspektur V Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Heri Sudarmaji serta paparan dari Tim Inspektorat Jenderal Kemenhub. Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan UPG,Whistleblowing serta Benturan Kepentingan demi mewujudkan Clean and Good Governance, pemerintahan yang bersih dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme dengan Revolusi Mental yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Irjen berpesan, mulai sekarang “Biasakanlah yang BENAR, bukan benarkan yang biasa”. Stop kebiasaan lama,saatnya merubah mindset kita dengan bekerja jujur dan Amanah dengan membudayakan menolak setiap Gratifikasi yang ditujukan kepada kita,tutupnya