3285 Views

0 Comments

November 10, 2016

Salah satu target indikator kinerja bidang aparatur negara Tahun 2019 pada Pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah tingkat kematangan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) atau disebut tingkat maturasi SPIP dapat mencapai Level 3 dari skala 1-5 pada Tahun 2019. Berdasarkan penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2015 terhadap 83 Kementerian/Lembaga (K/L), terdapat dua K/L yang telah mencapai tingkat maturasi Level 3 dalam penyelenggaraan SPIP, yaitu Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Penilaian tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh BPKP sebagai instansi pembina penyelenggaraan SPIP, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki peran sebagai quality assurance dan konsultan SPIP. Pedoman penilaiannya telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam Pedoman tersebut menjabarkan definisi maturasi penyelenggaraan SPIP sebagai berikut :

Tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP didefinisikan sebagai kerangka kerja yang memuat karakteristik dasar yang menunjukkan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP yang terstruktur dan berkelanjutan. Tingkat maturasi ini dapat digunakanpaling tidak sebagai instrumen evaluatif penyelenggaraan SPIP dan panduan generik untuk meningkatkan maturasi sistem pengendalian intern.

Jadi tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP tidak hanya berguna sebagai evaluasi, tetapi juga sebagai sarana untuk melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan SPIP. Tingkatan atau Level Maturasi sesuai Pedoman tersebut, terdiri atas 6 tingkatan dengan level 0, 1, 2, 3, 4, dan 5.

Berikut adalah karakteristik masing-masing tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP:

TINGKAT/LEVEL KARAKTERISTIK SPIP
Belum Ada
(
Level 0)
Sama sekali belum memiliki kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan praktek-praktek pengendalian intern
Rintisan
(
Level 1)
Ada praktik pengendalian intern, namun pendekatan risiko dan pengendalian yang diperlukan masih bersifat ad-hoc dan tidak terorganisasi dengan baik, tanpa komunikasi dan pemantauan sehingga kelemahan tidak diidentifikasikan
Berkembang
(
Level 2)
Telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan semua organisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai. Tindakan Pimpinan menangani kelemahan tidak konsisten.
Terdefinisi
(
Level 3)
Telah melaksanakan praktik pengendalian intern dan terdokumentasi dengan baik. Namun evaluasi atas pengendalian intern dilakukan tanpa dokumentasi yang memadai. Beberapa kelemahan pengendalian terjadi dengan dampak yang cukup berarti bagi pencapaian tujuan organisasi
Terkelola dan Terukur
(
Level 4)
Telah menerapkan pengendalian internal yang efektif, masing-masing personel pelaksana kegiatan yang selalu mengendalikan kegiatan pada pencapaian tujuan kegiatan itu sendiri maupun tujuan organisasi. Evaluasi formal dan terdokumentasi. Namun kebanyakan evaluasi dilakukan secara manual.
Optimum
(
Level 5)
Telah menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan, terintegrasi dalam pelaksanaan kegiatan yang didukung oleh pemantauan otomatis menggunakan aplikasi komputer. Akuntabilitas penuh diterapkan dalam pemantauan pengendalian, manajemen risiko, dan penegakan aturan. Self assessment atas pengendalian intern dilakukan secara teru menerus berdasarkan analisis gap dan penyebabnya. Para pegawai terlibat secara aktif dalam penyempurnaan sistem pengendalian intern.

Fokus penilaian maturasi SPIP merupakan sub-sub unsur SPIP yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, terdiri dari 5 unsur dan 25 subunsur, yaitu :

  • Lingkungan Pengendalian, terdiri dari subunsur :
    • Penegakan integritas dan etika
    • Komitmen terhadap kompetensi
    • Kepemimpinan yang kondusif
    • Struktur organisasi sesuai kebutuhan
    • Delegasi wewenang dan tanggung jawab
    • Kebijakan pembinaan sumber daya manusia
    • Peran APIP yang efektif
    • Hubungan kerja yang baik
  • Penilaian Risiko, terdiri dari subunsur :
    • Identifikasi risiko
    • Analisis risiko
  • Kegiatan Pengendalian, terdiri dari subunsur :
    • Reviu kinerja
    • Pembinaan sumber daya manusia
    • Pengendalian sistem informasi
    • Pengendalian fisik aset
    • Penetapan dan reviu indikator
    • Pemisahan fungsi
    • Otorisasi
    • Pencatatan
    • Pembatasan akses
    • Akintabilitas
    • Dokumentasi sistem pengendalian intern
  • Informasi dan Komunikasi, terdiri dari subunsur :
    • Informasi
    • Komunikasi efektif
  • Pemantauan, terdiri dari subunsur :
    • Pemantauan berkelanjutan
    • Evaluasi terpisah

Masing-masing subunsur mempunyai 5 parameter atau indikator maturasi sehingga terdapat 125 parameter maturasi SPIP yang disusu tergradasi dari terendah (belum ada) hingga tertinggi (optimum). Dalam pedoman ini juga diatur mekanisme penilaian yang dilakukan secara bertahap, mulai dari tahap persiapan, penilaian, dan penyusunan laporan penilaian, serta didalamnya termasuk metode pengumpulan dan pengukuran data yang harus dilakukan.

Seperti yang sudah dikatakan, tingkat maturasi juga dapat dipergunakan sebagai usaha melakukan perbaikan penyelenggaraan SPIP sehingga Pedoman ini juga menjabarkan strategi peningkatan maturasi penyelenggaraan SPIP. Ada lima strategi generik untuk peningkatan maturitas, yaitu :

  1. Penyusunan kebijakan dan prosedur tertulis
  2. Pengkomunikasian kebijakan dan prosedur
  3. Peningkatan komitmen implementasi dan dokumentasi
  4. Evaluasi formal, berkala dan terdokumentasi
  5. Pemantauan/ pengembangan berkelanjutan.

Strategi ini disesuaikan dengan tingkat maturasi yang dimiliki, sebagai contoh untuk Level 0 menuju Level 1 maka perlu melakukan strategi nomor 1, dan seterusnya.

Pengukuran tingkat maturasi penyelenggaraan SPIP ini bukan sekedar pencapain target kinerja, tetapi lebih pada mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Pedoman ini memberikan panduan untuk memperbaiki penyelenggaraan SPIP, memuat langka-langkah minimal yang harus dilakukan. Perlu digaris bawahi bahwa setiap organisasi memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga mungkin diperlukan cara-cara atau strategi lain yang berbeda untuk mencapai penyelenggaraan SPIP yang optimum. (WLN)

Loading

Share Now: