Jakarta – Dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, pada tanggal 12 Mei 2016 Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Dengan adanya Instruksi Presiden ini diharapkan semua K/L melakukan penghematan penggunaan anggaran negara termasuk Kementerian Perhubungan.
Tahun 2016 Kementerian Perhubungan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp48,52 triliun yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp2,97 triliun, Belanja Barang sebesar Rp15,06 triliun dan Belanja Modal sebesar Rp30,49 triliun, dengan adanya Inpres nomor 4 Tahun 2016 target penghematan anggaran tahun 2016 yang dibebankan kepada Kementerian Perhubungan sebesar Rp3,75 triliun. Sebelum dikeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, penghematan anggaran negara telah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yaitu dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2015 yang memerintahkan Itjen sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mereviu semua kegiatan yang menggunakan anggaran negara di atas Rp10 miliar. Kementerian Perhubungan telah melakukan reviu terhadap anggaran 2016 sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2015 terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan investasi berupa belanja modal/barang yang nilainya per paket kegiatan di atas Rp10 Miliar sebelum dilakukan pelelangan. HPS yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib direviu terlebih dahulu oleh Inspektorat Jenderal. Reviu HPS ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan HPS oleh PPK telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan sehingga diperoleh kewajaran harga, demikian disampaikan Cris Kuntadi Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut Cris Kuntadi menyampaikan dari hasil Reviu HPS Itjen Kemenhub terhadap anggaran tahun 2016 atas belanja modal/barang yang nilainya per paket kegiatan di atas Rp10 miliar, sumbangsih Inspektorat Jenderal terhadap total penghematan tersebut yaitu sebesar Rp1,08 triliun atau sekitar 7.75% dari total anggaran Rp14 triliun yang di Reviu HPSnya. Penghematan tersebut diperoleh dari seluruh unit kerja eselon I Kementerian Perhubungan, yaitu dari Sekretariat Jenderal Rp16,50 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp10,16 miliar, Ditjen Perhubungan Udara Rp107,24 miliar, Ditjen Perhubungan Laut Rp.313,95 miliar, Ditjen Perkeretaapian Rp552,73 miliar, Badan Pengembangan SDM Perhubungan Rp72,96 miliar, Badan litbang Perhubungan Rp11,70 miliar. Dengan adanya penghematan dari reviu HPS sebesar Rp1.08 triliun tersebut dapat dipastikan tidak mengganggu program prioritas tahun 2016.
Jumlah paket belanja modal/barang yang nilainya di atas Rp10 miliar sebanyak 453 paket dan yang telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Jenderal sebanyak 258 paket, sementara sisanya sebanyak 195 paket tidak direviu oleh Inspektorat Jenderal disebabkan telah dilakukan kontrak. Jika semua jumlah paket dapat dilakukan reviu, maka penghematan melalui kegiatan Reviu HPS akan jauh lebih besar, demikian ditegaskan Cris Kuntadi. (R.P.D)