113 Views

0 Comments

June 2, 2016

Jakarta (2 Maret 2016) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan terhadap 19 Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2015 yang dilaksanakan di Pusdiklat BPK RI Pasar Minggu.

Acara yang dihadiri oleh Anggota I BPK RI Agung Firman Sampurna, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan berbagai perwakilan Kementerian/Lembaga lainnya. Agung Firman Sampurna, selaku Anggota I BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2015 kepada 19 entitas tersebut.

Agung mengatakan dengan adanya perubahan sistem akuntansi dari basis kas menuju akrual (CTA) menjadi akrual basis yang berlaku mulai 1 Januari 2015 berdampak pada kesiapan Kementerian/Lembaga dalam penyajian laporan keuangan.

Disampaikan juga bahwa terdapat entitas terperiksa di Iingkungan Auditorat Keuangan Negara l (AKN I) yang sampai harus mengerahkan 300 orang akuntan agar dapat menyajikan Iaporan keuangan benar-benar sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di antaranya:

  • Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dikelola dengan baik
  • Pertanggungjawaban belanja yang tidak Iengkap
  • Selisih pencatatan serta fisik kas dan setara kas tidak dapat dijelaskan
  • Pengelolaan persediaan masih Iemah
  • Pengelolaan aset tetap yang belum memadai.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi menyampaikan bahwa Pemeriksaan atas Laporan Keuangan oleh BPK RI ini adalah wujud terciptanya Good Governence. “Semua Kementerian, Lembaga bahkan Yayasan yang menerima bantuan dana dari Keuangan Negara WAJIB diperiksa oleh BPK, dan BPK dapat melakukan Pemeriksaan atas keinginan sendiri, permintaan masyarakat, permintaan aparat penegak hukum”, ujar Cris Kuntadi menyambut pertanyaan dari para wartawan. Mengenai PNBP sebesar minimum 2,5% dari pendapatan kotor yang dipungut dari BUMN ataupun Perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha / berbisnis dengan menggunakan fasilitas Negara. Karena target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan pada 2016 sebesar Rp9,5 triliun untuk menggenjot PNBP Rp50 triliun hingga 2019.

Untuk mencapai target tersebut, salah satu yang diupayakan Kementerian Perhubungan, yaitu mengubah skema pengelolaan bandara, pelabuhan atau sekolah menjadi badan layanan umum (BLU). Tahun 2015 sendiri, target PNBP sebesar Rp3,2 triliun atau jauh lebih besar dibandingkan PNBP 2014, yakni Rp800 miliar.

Dengan diubahnya skema tersebut, lanjut dia, diyakini bisa mempercepat perputaran keuangan, sehingga hasil dari pendapatan bisa dipergunakan secara langsung. Dengan skema BLU diharapkan fasilitas transportasi atau sekolah di bawah Kementerian Perhubungan bisa dikelola lebih profesional lagi. (R.P.D)

Loading

Share Now: