273 Views

0 Comments

May 19, 2016

JAKARTA (19/5/2016). Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah – langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016. Instruksi tersebut merupakan refleksi dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016.

Dalam tahun anggaran 2016 Kementerian Perhubungan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp48,52 Triliun yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp2,97 Triliun, Belanja Barang sebesar Rp15,06 Triliun dan Belanja  Modal sebesar Rp30,49 Triliun. Sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, target penghematan anggaran yang dibebankan kepada Kementerian Perhubungan sebesar Rp3,75 Triliun.

Namun demikian sebelum adanya Inpres Nomor 4 Tahun 2016 tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan kajian terhadap anggaran 2016 diantaranya melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2015 yang antara lain menyatakan bahwa kegiatan investasi berupa belanja modal/barang yang nilainya per paket kegiatan di atas Rp10 Miliar sebelum dilakukan pelelangan, HPS yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)wajib direviu terlebih dahulu oleh Inspektorat Jenderal. Reviu HPS ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan HPS oleh PPK telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan sehingga diperoleh kewajaran harga. Demikian disampaikan Cris Kuntadi Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan.

Selain dari Reviu Itjen atas HPS, dalam rapat pimpinan yang dipimpin oleh Menteri Perhubungan ditentukan bahwa kekurangan dana efisiensi setelah masuknya pemotongan anggaran dari Reviu HPS tersebut dibebankan kepada anggaran masing-masing eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bersumber dari Alokasi sisa kontrak, Kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan/Re-alokasi, Kegiatan belum lelang/Tidak mendesak/Dapat ditunda, Perjalanan dinas/meeting, PNBP (sepanjang tidak menghambat pencapaian target) dan Kegiatan diblokir/output cadangan.

Lebih lanjut Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa dari kegiatan Reviu HPS terhadap belanja modal/barang yang nilainya per paket kegiatan di atas Rp10 Miliar, sampai dengan 11 April 2016 sumbangsih Inspektorat Jenderal terhadap total penghematan tersebut yaitu sebesar Rp798,57 Miliar dari total anggaran Rp14 Triliun yang di Reviu HPSnya. Namun, dapat dipastikan dengan adanya pemotongan anggaran ini tidak mengganggu program prioritas tahun 2016 di Kementerian Perhubungan. Jumlah paket  belanja modal/barang yang nilainya di atas Rp10 Miliar sebanyak 453 paket dan yang telah dilakukan reviu oleh Inspektorat Jenderal sebanyak 258 paket, sementara sisanya sebanyak 195 paket tidak direviu oleh Inspektorat Jenderal disebabkan telah dilakukan kontrak. Jika semua jumlah paket dapat dilakukan reviu, maka penghematan melalui kegiatan Reviu HPS akan jauh lebih besar, demikian ditegaskan Cris Kuntadi. (HR)

Loading

Share Now: