Jakarta(28/4/2016). Setelah hampir 1 bulan Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kementerian Perhubungan melakukan penilaian secara mandiri, dibawah koordinator Inspektorat Jenderal akhirnya tepat pukul 17.51 WIB di ruang rapat Sekretaris Itjen dilaksanakan serah terima Hasil PMPRB secara on line oleh Inspektur Jenderal Cris Kuntadi kepada Sekretaris Jenderal Sugiharjo (Kamis/28 April 2016).
Serah terima yg disaksikan oleh Tim PMPRB tersebut dilanjutkan dengan penyerahan secara on line hasil PMPRB Kemenhub dari Sekretaris Jenderal kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui aplikasi PMPRB on line KemenPAN-RB.
Pada PMPRB Kemenhub tahun 2016 ini terdapat peningkatan yang cukup signifikan salah satunya dari unsur pengawasan. Semula self assessment tahun 2015 unsur pengawasan dinilai 10,02 saat ini terjadi peningkatan yaitu 11,75. Hal ini disebabkan adanya penanganan pengaduan Whistleblower dengan Sistem Manajemen Pengaduan (SIMADU Kemenhub), penanganan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang pelaksanaannya juga telah dilakukan evaluasi oleh KPK, sosialisasi (SIMADU,UPG dan pencegahan korupsi) serta tak kalah pentingnya adalah telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan tentang Benturan Kepentingan.
Dalam kesempatan ini Sekretaris Jenderal mengucapkan terima kasih kepada Inspektorat Jenderal selaku koordinator dan tim PMPRB Kemenhub karena self assessment berjalan dengan baik, namun menurutnya tidak hanya selesai sampai di sini harus ada sosialisasi dan implementasi. Dengan adanya peningkatan nilai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kemenhub yang signifikan diharapkan mampu meningkatkan tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan. (HR)