75 Views

0 Comments

April 14, 2016

Nilai rata-rata tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) skala Nasional yaitu dengan rincian yang telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 34,90%, dalam proses 35,60% dan yang belum ditindaklanjuti 29,5%. Sementara itu Kementerian Perhubungan Republik Indonesia telah berhasil mendindaklanjuti rekomendasi BPK-RI dengan rincian yang telah selesai ditindaklanjuti sebanyak  81,69%, dalam proses 18% dan yang belum ditindaklanjuti adalah 0,31%. Dari rincian capaian Tindak Lanjut tersebut Kementerian Perhubungan berhasil melampaui nilai rata-rata Nasional. Berikut adalah Tindak Lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Semester II pada tanggal 31 Desember 2015 di Kementerian Perhubungan sebanyak 520 temuan yang selesai ditindaklanjuti, 115 dalam proses dan 2 yang belum ditindaklanjuti.

Hasil itu membuktikan kapabilitas dari unit kerja Inspektorat Jenderal yang saat ini berubah fungsi dari Watch Dog menjadi Quality Assurance dan Consulting.

Selain menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI, Itjen juga melaksanakan pengawasan intern di Kemenhub. Kegiatan yang juga dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan adalah menjadi pelopor penyerahan Ikhtisar Hasil Audit Triwulan (IHAT) kepada BPK-RI. Hari ini akan dilaksanakan penyerahan IHAT IV Tahun 2015.

IHAT disusun untuk memenuhi Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa “Laporan Hasil Pemeriksaan Intern Pemerintah wajib disampaikan kepada BPK”. Ikhtisar tersebut merupakan ringkasan atas 136 Laporan Hasil Audit (LHA) yang telah diterbitkan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan pada Triwulan IV Tahun 2015.

IHAT IV Tahun 2015 yang diserahkan kepada BPK-RI berisi 136 Laporan Hasil Audit (LHA) dengan 789 temuan pada masing-masing Unit Eselon I, sebagai berikut :

Sekretariat Jenderal dengan jumlah LHA 1 dan Jumlah temuan 3, Ditjen Perhubungan Darat dengan Jumlah LHA 23 dan temuan 110, Ditjen Perhubungan Laut dengan Jumlah LHA 53 dan temuan 289, Ditjen Perhubungan Udara dengan Jumlah LHA 47 dan temuan 310, Ditjen Perkeretaapian dengan Jumlah LHA 8 dan temuan 45, BPSDM Perhubungan dengan Jumlah LHA 4 dan temuan 32 dengan jumlah keseluruhan LHA sebanyak 136 dan jumlah temuan sebanyak 789.

Jika dibandingkan dengan Tahun 2014, Jumlah LHA di Kementerian Perhubungan menurun dan itu artinya Kapabilitas Auditor dalam melakukan pemeriksaan makin baik dan Auditi pun makin menunjukkan kinerja baik dalam melakukan tindaklanjut. Hal tersebut dapat dilihat melalui temuan yang telah diterbitkan pada Tahun 2015 sampai dengan Triwulan IV Tahun 2015 sebanyak 2.577 temuan. Dibandingkan dengan Tahun 2014 yaitu sebanyak 3.319 temuan. Dari sisi tindaklanjut juga mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2014, hal ini menunjukkan bahwa Unit Kerja di lingkungan Kemenhub semakin peduli akan pentingnya tindakan perbaikan dengan melakukan tindaklanjut temuan hasil audit. Pada Tahun 2014 dari 3.319 temuan dalam periode Triwulan IV Tahun 2014 telah ditindaklanjuti sebesar 963 temuan (29,01%) sedangkan Tahun 2015 dari 2.577 temuan pada periode Triwulan IV Tahun 2015 telah ditindaklanjuti sebesar 2.166 temuan (84,05%).

LHA Triwulan IV Tahun 2015 memuat temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Setiap temuan bisa terdiri dari satu atau lebih permasalahan yaitu berupa temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern sebanyak 278 temuan, ketidakpatuhan terhadap peraturan sebanyak 365 temuan dan/atau ketidakhematan. Ketidakefisienan dan ketidakefektifan sebanyak 146 temuan

Maksud dan tujuan penyusunan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan pada Triwulan IV Tahun 2015 adalah :

  1. Menggambarkan Kinerja Hasil Pengawasan Itjen Kemenhub di lingkungan Kemenhub;
  2. Merupakan bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan Itjen pada Triwulan IV Tahun 2015 sebagai bahan penyempurnaan untuk pelaksanaan program kerja Triwulan yang akan datang;
  3. Mendapatkan umpan balik (feed back) untuk merumuskan strategi dalam pelaksanaan program kerja Triwulan yang akan datang;
  4. Sebagai bahan evaluasi tentang hasil pengawasan Intern yang dilaksanakan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan;
  5. Sebagai bentuk sinergi pengawasan antara BPK dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam menentukan kriteria analisis dan evaluasi temuan hasil audit yang bersifat signifikan / strategis mengacu pada Peraturan Inspektur Jenderal Nomor SK.18/PS.3012/ITJEN-2006 tentang Kriteria Analisa dan Evaluasi Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan.

Unsur-unsur temuan yang bersifat signifikan/strategis pada temuan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yaitu :

  1. Penyimpangan/pelanggaran terhadap pijakan di sektor perhubungan yang membawa dampak/merugikan dalam skala Nasional;
  2. Penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan / peraturan yang membawa dampak terhadap inefisiensi/inefektifitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan lain sehingga merugikan keuangan Negara;
  3. Penyimpangan/pelanggaran terhadap tugas pokok dan fungsi di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga menghambat pencapaian sasaran kerja.

Dari uraian diatas dapat disampaikan kesimpulan sebagai berikut :

  1. Secara umum pelaksanaan kegiatan pengawasan pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2015 telah berjalan dengan baik;
  2. Dari hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2015 presentase permasalahan yang paling besar adalah temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan;
  3. Inspektorat Jenderal secara aktif melaksanakan program pemantauan tindak lanjut langsung kepada Obyek Audit yang telah melewati batas waktu pelaksanaan tindak lanjut (60 hari setelah Surat Pengantar Laporan Hasil Audit Inspektorat Jenderal diterima).
  4. Semua upaya Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan Tindak Lanjut temuan BPK-RI untuk mendukung penilaian Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Loading

Share Now: