71 Views

0 Comments

January 27, 2016

Dalam rangka persiapan pemeriksaaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2015, Inspektorat Jenderal mengundang seluruh KPA di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang untuk menyampaikan rencana reviu Laporan Keuangan yang akan dilaksanakan Inspektorat Jenderal. Acara dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2016 di Ruang Brawijaya, Gedung Karsa Lt.6 pukul 14.00 WIB. Peserta yang hadir adalah 63 (enam puluh tiga) UPT di lingkungan Kementerian Perhubungan se-Jabodetabek. Acara dibuka oleh Inspektur Jenderal (Cris Kuntadi) dan dilanjutkan dengan paparan terkait persiapan pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2015.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan peran Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan untuk mereviu atas laporan keuangan baik secara dokumen maupun fisik. Selain itu, pada tahun 2016 Inspektorat Jenderal akan melakukan audit kepatuhan atas Peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Absensi pegawai juga termasuk hal yang perlu menjadi perhatian karena akan dikenakan sanksi yang tegas, mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang hingga berat dan bahkan sampai dengan pemberhentian. Inspektur Jenderal juga menyampaikan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus dapat dipertahankan, dan Inspektorat Jenderal sebagai sensor utama dinilai menjadi acuan utama. Beberapat catatan-catatan yang ada harus dapat dihilangkan dan tidak ada lagi di tahun berikutnya. Untuk itu setiap Laporan Keuangan HARUS reliable, traceable, dan auditable. Acara ditutup dengan harapan besar Inspektur Jenderal akan seluruh lapisan Unit Kerja Kementerian Perhubungan mempersiapkan Unit Kerja masing-masing terhadap kehadiran BPK dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2015 sehingga mendapatkan hasil sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. (R.P.D)

Loading

Share Now: