91 Views

0 Comments

December 7, 2015

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Tahun 2015, Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menyelenggarakan “ Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dan Whistle Blowing System Serta Jaminan Perlindungan Terhadap Whistle Blower “. Sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 03 Desember 2015 pukul 13.30 s/d 16.30 WIB di Ruang Mataram Kantor Pusat Kementerian Perhubungan tersebut dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Cris Kuntadi dan dihadiri oleh Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan serta para Pejabat Fungsional Auditor Inspektorat Jenderal. Dalam sambutannya Inspektur Jenderal mengatakan bahwa Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System harus sering dikumandangkan melalui berbagai forum maupun media serta dalam kesempatan tersebut Inspektur Jenderal tidak lupa memperkenalkan Sistem Manajemen Pengaduan (Simadu) kepada para peserta.

Dalam sosialisasi yang disambut dengan antusias ini disampaikan beberapa 3 materi, yaitu: “Whistle Blowing System dan Unit Pengendali Gratifikasi” yang disampaikan oleh Kuswanto dari Direktorat Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dwi Aprilia Linda dari Direktorat Gratifikasi KPK, Materi “Jaminan Perlindungan Whistle Blower” yang disampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Prof. Dr. Teguh, dan materi “Pengenalan Simadu” yang disampaikan oleh Pengelola Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal M. Chusnul Syaichudin. Inspektur Jenderal berharap dengan sosialisasi ini para peserta bisa mendapat manfaat dan menjadi orang-orang bersih dari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Amin. (HR)

Loading

Share Now: