205 Views

0 Comments

September 21, 2015

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (8) Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 tahun 2015 tentang E-Tendering.

Dalam Perka tersebut dijelaskan bahwa E-lelang (E-Tendering) adalah metode pemilihanPenyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya secara elektronik untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.

Metode E-Lelang terdiri dari :

  1. E-Lelang yaitu untuk pemilihan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya;
  2. E-Lelang Cepat yaitu untuk pemilihan penyedia barang atau pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis;
  3. E-Seleksi yaitu untuk pemilihan penyedia jasa konsultasi;
  4. E-Seleksi Cepat yaitu untuk pemilihan penyedia jasa konsultasi dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis;

E-Lelang Cepat dapat dilakukan untuk pengadaan dengan:1). pekerjaan dengan spesifikasi/metode teknis yang dapat distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan; 2) metode kerja sederhana/dapat ditentukan; dan/atau 3) barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harga sudah tersedia di pasar.

Penyedia barang/jasa yang dapat diikutsertakan dalam E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat adalah Penyedia barang/jasa yang riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya sudah tersedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP).

Perbedaaan antara E-Lelang dan E-Lelang Cepat

NO URAIAN E-LELANG E-LELANG CEPAT
1 WAKTU PROSES Minimal 12 hari kalender Minimal 3 hari kalender
2 PENILAIAN / EVALUASI Dilakukan secara manual oleh POKJA Tidak ada Evaluasi (Terfilter dari aplikasi SIKaP)
3 SANGGAHAN Minimal 3 Hari Tidak ada
4 PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS BARANG / JASA Tidak boleh menyebutkan Merk/tipe/jenis barang Boleh menyebutkan Merk/Tipe/Jenis barang
5 KRITERIA PEKERJAAN Spesifikasi barang/metode belum jelas dan belum tentu tersedia di pasar Spesifikasi barang/metode jelas dan tersedia di pasar
6 INFORMASI PELELANGAN Melalui Pengumuman Melalui Undangan
7 PEMILIHAN PENYEDIA Memperhatikan Penilaian Administrasi, Teknis dan Harga Hanya memperhatikan harga terendah

Dengan ditetapkannya Peraturan tersebut maka diminta Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat segera memanfaatkan E – Lelang Cepat dalam proses lelang pengadaan barang/jasa guna mewujudkan lelang yang efektif, efisien, ekonomis dan bebas dari KKN.Dengan cara ini, diharapkan pembangunan dan perekonomian sudah berjalan sejak awal tahun. Waktu tender cepat sendiri sudah bisa dilakukan mulai Oktober tahun sebelumnya, dan Januari sudah bisa teken. (poe)

Loading

Share Now: