Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (8) Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 tahun 2015 tentang E-Tendering.
Dalam Perka tersebut dijelaskan bahwa E-lelang (E-Tendering) adalah metode pemilihanPenyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya secara elektronik untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang memenuhi syarat.
Metode E-Lelang terdiri dari :
E-Lelang Cepat dapat dilakukan untuk pengadaan dengan:1). pekerjaan dengan spesifikasi/metode teknis yang dapat distandarkan dan tidak perlu dikompetisikan; 2) metode kerja sederhana/dapat ditentukan; dan/atau 3) barang/jasa yang informasi spesifikasi dan harga sudah tersedia di pasar.
Penyedia barang/jasa yang dapat diikutsertakan dalam E-Lelang Cepat dan E-Seleksi Cepat adalah Penyedia barang/jasa yang riwayat kinerja dan/atau data kualifikasinya sudah tersedia dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP).
Perbedaaan antara E-Lelang dan E-Lelang Cepat
NO | URAIAN | E-LELANG | E-LELANG CEPAT |
---|---|---|---|
1 | WAKTU PROSES | Minimal 12 hari kalender | Minimal 3 hari kalender |
2 | PENILAIAN / EVALUASI | Dilakukan secara manual oleh POKJA | Tidak ada Evaluasi (Terfilter dari aplikasi SIKaP) |
3 | SANGGAHAN | Minimal 3 Hari | Tidak ada |
4 | PENYUSUNAN SPESIFIKASI TEKNIS BARANG / JASA | Tidak boleh menyebutkan Merk/tipe/jenis barang | Boleh menyebutkan Merk/Tipe/Jenis barang |
5 | KRITERIA PEKERJAAN | Spesifikasi barang/metode belum jelas dan belum tentu tersedia di pasar | Spesifikasi barang/metode jelas dan tersedia di pasar |
6 | INFORMASI PELELANGAN | Melalui Pengumuman | Melalui Undangan |
7 | PEMILIHAN PENYEDIA | Memperhatikan Penilaian Administrasi, Teknis dan Harga | Hanya memperhatikan harga terendah |
Dengan ditetapkannya Peraturan tersebut maka diminta Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan dapat segera memanfaatkan E – Lelang Cepat dalam proses lelang pengadaan barang/jasa guna mewujudkan lelang yang efektif, efisien, ekonomis dan bebas dari KKN.Dengan cara ini, diharapkan pembangunan dan perekonomian sudah berjalan sejak awal tahun. Waktu tender cepat sendiri sudah bisa dilakukan mulai Oktober tahun sebelumnya, dan Januari sudah bisa teken. (poe)