Gerak Jalan Santai dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2015 dilaksanakan pada hari minggu tanggal 20 September 2015 dibuka oleh Marching Band dari STIP serta start awal Gerak Jalan dari Kantor Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat No.8 Jakarta Pusat dibuka secara simbolis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan pada pukul 07.15 WIB dengan tujuan bunderan Hotel Indonesia (HI) dan kembali lagi ke gedung Kementerian Perhubungan. Gerak Jalan ini diikuti oleh para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Perhubungan termasuk Inspektur Jenderal dan Sekretaris Inspektorat Jenderal serta para Inspektur.
Selain dalam rangka memperingati Harhubnas, acara Gerak Jalan ini mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Yang perlu diperhatikan untuk jalan bebas hambatan minimal kecepatan 60km/jam dan maksimum kecepatan adalah 100km/jam; untuk jalan antar kota maksimum kecepatan adalah 80km/jam; untuk di wilayah perkotaan batas maksimum kecepatan adalah 50km/jam serta untuk wilayah pemukiman adalah 30km/jam. Diharapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut dapat mengurangi resiko kecelakaan khususnya transportasi darat baik motor,mobil,truk maupun bis serta angkutan umum lainnya sehingga mewujudkan zero accident. (R.P.D)