331 Views

0 Comments

February 13, 2015

Dalam rangka mengawali kegiatan pemeriksaan Laporan Keuangan Unit Kerja Kementerian Perhubungan di Kalimatan Baratoleh BPK-RI, telah dilaksanakan entry meeting pada hari Rabu tanggal 11 Pebruari 2015. Entry meeting yang bertempat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak ini di hadiri oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pehubungan (Cris Kuntadi), Inspektur II Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemal Heryandri), Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan Kementerian Perhubungan (Nelson Barus), Auditor Madya Inspektorat II Kementerian Perhubungan (Didik Prasetyo), Kepala Sub Bagian Analisa Dan Tindak Lanjut LHA I Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Hary Bowo Seno Putro), Ketua Tim I BPK-RI (Hazil Syarif) dan para KPA dan PPK dari Unit Kerja Kemeterian Perhubunan se-Kalimantan Barat.

Pada acara yang diawali oleh sambutan dari Kepala KSOP Pontianak (H.Sangkala) yang baru saja dilantik pada bulan Pebruari 2015 ini , disampaikan bahwa KSOP dan seluruh Unit Kerja Kementerian Perhubungan yang ada di Kalimantan Barat menyambut baik dan siap membantu BPK-RI dalam menjalankan tugasnya.Sementara itu dalam sambutanyaInspektur Jenderal Kementerian Perhubungan yang sebelumnya juga pernah betugas di BPK-RI perwakilan Kalimantan Barat tahun 2006 sampai 2008 menyampaikan beberapa poin penting yang sering menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK-RI antara lain:

  1. Permasalahan denda keterlambatan pekerjaan. Terhadap permasalahan ini diminta agar PPK memantau pekerjaan yang dilaksanakan sehingga dapat selesai tepat waktu sesuai kontrak dan KPA agar benar-benar mengenakan denda terhadap keterlambatan pekerjaan yang terjadi;
  2. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Terhadap permasalahan ini diminta agar KPA dan PPK memeriksa kembali pekerjaan yang telah selesai sebelum tim Inspektorat Jenderal dan Tim BPK-RI melakukan pemeriksaan. Beliau juga mengingatkan bahwa pekrjaan dapat diselesaikansesuai target yang telah disepakati dalam kontrak jika ada kemauan dari KPA dan PPK.

Selain menyampaikan perasalahan tersebut, Inspektur Jenderal juga berharap agar temuan yang bersifat diluar kendali KPA dan PPK dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, seperti ke tingkat direktur atau keatas lagi. Diakhir sambutannya Inspektur Jenderal menekankan kembali agar KPA, PPK dan seluruh pegawai kantor yang sedang diperiksa dapat bekerja sama dengan baik dengan Tim BPK-RI, memenuhi kebutuhan dokumen dan data yang dibutuhkan, memberikan informasi selengkapnya agar Tim BPK-RI tidak memiliki pandangan yang berbeda dengan apa yang ada dilapangan serta tidak terkesan bersembunyi dari BPK-RI demi terwujudnya pemeriksaan yang lancar, aman dan membawa hasil perubahan ke arah yang lebih baik lagi bagi Kementerian Perhubungan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh oleh Kementerian Perhubungan di tahun 2013. (admin)

Loading

Share Now: