Pada tanggal 18 Desember 2014, Server SIP (Sistem Informasi Pengawasan) Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah melakukan migrasi dan integrasi dengan Data Center Kementerian Perhubungan yang berada di Pusat Pengolahan Data dan Sistem Informasi BP Batam.
Data Center Kementerian Perhubungan telah berstandar internasional, yaitu:
Dengan demikian maka diharapkan Server SIP dapat mendukung pelaksanaan tugas fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dengan optimal yaitu Server SIP harus memiliki tingkat ketersediaan yang tinggi (availability) dengan beroperasi 24 jam non stop. (DK)