220 Views

0 Comments

January 2, 2015

Pada tanggal 18 Desember 2014, Server SIP (Sistem Informasi Pengawasan) Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah melakukan migrasi dan integrasi dengan Data Center Kementerian Perhubungan yang berada di Pusat Pengolahan Data dan Sistem Informasi BP Batam.

Data Center Kementerian Perhubungan telah berstandar internasional, yaitu:

  1. Luas ruangan yang memenuhi standar internasional ruang server;
  2. AC sentral yang beroperasi 24 jam non stop;
  3. UPS gedung yang dapat menjamin server beroperasi 24 jam non stop;
  4. Fasilitias Monitoring Server yang beroperasi 24 jam non stop;
  5. Akses internet dengan alokasi bandwidth yang besar.

Dengan demikian maka diharapkan Server SIP dapat mendukung pelaksanaan tugas fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dengan optimal yaitu Server SIP harus memiliki tingkat ketersediaan yang tinggi (availability) dengan beroperasi 24 jam non stop. (DK)

Loading

Share Now: