122 Views

0 Comments

March 19, 2014

Sejak terpilih menjadi Presiden (2004), Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan 7 inpres yang berkaitan dengan kebijakan anti korupsi, yaitu : Inpres Nomor 5/2004 tentang Upaya Percepatan Pemberantasan Korupsi, Inpres 1/2011 tentang Percepatan Penyelesaian Kasus Hukum dan Penyimpangan Pajak, Inpres 2/2011 tentang Percepatan Penanganan Kasus Bank Century, Inpres 9/2011, lalu Inpres 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 dan terakhir Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014. Penerbitan aturan ini sesuai dengan amanat dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) Jangka Panjang (2012 – 2015) dan Jangka Menengah (2012-2014), yang diimplementasikan melalui aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK).

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 dan dalam rangka memperluas wawasan pengetahuan terhadap kegiatan Whistle Blower dan Pengendalian Gratifikasi Nasional, Inspektorat Jenderal selaku penanggung jawab Pelaksanaan Whistle Blower dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan bersama dengan PT. Garuda Indonesia Tbk melakukan Sosialisasi Whistle Blower dan Pengendalian Gratifikasi Nasional bagi pegawai di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Sebagai Badan Usaha Milik Negara, PT. Garuda Indonesia Tbk telah melakukan berbagai langkah untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi di maskapai penerbangan tersebut. Kampanye pencegahan gratifikasi sudah dilakukan mulai dari pengembangan kultur atau budaya kerja bersih, hingga pembentukan “Whistle Blower System”. Tujuan maskapai penerbangan berplat merah itu membentuk “Whistle Blower System” adalah untuk menciptakan alam etika bisnis dan pengelolaan perusahaan yang baik di internalnya dan guna meredam adanya kemungkinan pelaporan kasus korupsi yang terjadi di internal mereka seperti yang pernah dilakukan oleh Serikat Karyawan (Serka) PT Garuda Indonesia ke KPK, pada 2009.

Hal tersebut yang menjadikan PT. Garuda Indonesia Tbk dipilih menjadi narasumber dalam Sosialisasi “Whistle Blower dan Pengendalian Gratifikasi Nasional” di Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan pada tanggal 17 Maret 2014 di ruang Brawijaya Kantor Pusat Kementerian Perhubungan. Sosialisasi yang dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural, Fungsional Auditor, Fungsional Umum di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan tersebut dibuka oleh Inspektur Jenderal Wendy Aritenang. Acara yang dikemas secara singkat, padat namun tetap menarik tersebut disampaikan oleh narasumber Direktur SDM dan Umum PT. Garuda Indonesia Tbk Heriyanto Agung Putra dengan moderator Inspektur III Itjen Kementerian Perhubungan Pepen Supendi Yusuf. Di akhir acara sebagai ungkapan terima kasih Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan menyerahkan Sertifikat dan Cinderamata kepada PT. Garuda Indonesia Tbk. (HR/Upload by Ary)

Loading

Share Now: