452 Views

0 Comments

September 11, 2012

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Temuan Hasil Audit Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian Perhubungan pada tanggal 5 – 7 September 2012 yang melibatkan Auditor Inspektorat Jenderal dan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Acara Pembukaan Pembahasan Tindak Lanjut Temuan Hasil Audit Inspektorat Jenderal yang bertempat di Ruang Mataram Gedung Karya Kementerian Perhubungan di buka secara resmi oleh Inspektur Jenderal.Dalam acara tersebut, Inspektur Jenderal menyampaikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian yaitu:

  1. Prinsip-prinsip penyelesaian kegiatan pengadaan barang dan jasa yang baik adalah:
    • Harga yang wajar, tidak ada markup;
    • Kualitas yang baik, sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Kontrak; dan
    • Pelaksanaan Tepat Waktu, sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak.
  2. Terdapat temuan hasil audit Inspektorat Jenderal yang diangkat kembali oleh BPK-RI didalam Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2011, maka pada kesempatan ini diharapkan temuan tersebut dapat diselesaikan sehingga dapat mengurangi saldo temuan hasil pemeriksaan BPK-RI.
  3. Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan perihal pemberian sanksi terkait temuan BPK-RI yang berulang, khususnya mengenai Pengelolaan PNBP, BPK-RI telah merekomendasikan pemberian sanksi yang tegas kepada pejabat pengelola PNBP yang tidak tertib mengelola PNBP. Hal ini agar menjadi perhatian bagi para pejabat yang mengelola PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan, mengingat temuan hasil audit Inspektorat Jenderal mengenai pengelolaan PNBP masih banyak yang belum ditindaklanjuti.
  4. Dari hasil pelaksanaan pemantauan tindak lanjut di beberapa UPT/Satker terdapat beberapa UPT/Satker yang belum menindaklanjuti temuan hasil audit Inspektorat Jenderal, untuk itu agar menjadi perhatian oleh Unit Eselon I yang terkait dalam hal pergantian Pengelola Anggaran berikutnya.

Loading

Share Now: