1076 Views

0 Comments

February 10, 2010

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan telah menyelenggarakan kegiatan Pembahasan Tindak Lanjut Temuan Hasil Pengawasan Fungsional di lingkungan Kementerian Perhubungan pada bulan Mei dan Juni 2011 dengan melibatkan Aparat Pengawasan Fungsional dan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan. Acara Pemabahasan tersebut terdiri dari:

  1. Pembahasan tindak lanjut temuan hasil pengawasan BPKP s.d. Triwulan IV TA. 2010 di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dan Ditjen Perkeretaapian yang telah dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 5 Mei 2011. Temuan yang dibahas adalah hasil pengawasan BPKP Perwakilan yang telah dilimpahkan kepada Direktorat Industri
  2. Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Audit Pemeriksaan BPK-RI s.d. HAPSEM II Tahun 2010 di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 20 Mei 2011 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan dengan dihadiri oleh Tim Pembahas dari BPK-RI, Inspektorat Jenderal dan perwakilan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan. Acara dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal dan yang menjadi Nara Sumber adalah Kepala Sub Auditorat I.C.2 BPK-RI
  3. Pembahasan Tindak Lanjut Temuan Hasil Audit Inspektorat Jenderal posisi s.d. Hasil Audit Tahun 2010 di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dilaksanakan pada tanggal 8 s.d. 10 Juni 2011 di Cisarua Bogor, dengan dihadiri oleh Tim Pembahas dari Auditor inspektorat jenderal dan Perwakilan Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan. Acara dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal dan yang menjadi Nara Sumber adalah Inspektur Jenderal beserta para Inspektur di lingkungan Inspektorat Jenderal

Disamping acara pembahasan Tindak Lanjut, Inspektorat Jenderal juga telah melaksanakan pementauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan ke lokasi Auditi di daerah. Kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut ke daerah yang telah dilaksanakan sampai dengan bulan Juni 2011 sebanyak 8 Propinsi (Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Riau dan Kalimantan Timur).

Tujuan pemantauan dan pembahasan tindak lanjut hasil audit adalah untuk mempercepat proses tindak lanjut yang dilaksanakan oleh UPT dan Satker di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, dan Perkeretaapian serta Badan di lingkungan Kementerian Perhubungan sehingga tercipta peningkatan ketaatan, efisiensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai peran Inspektorat Jenderal dalam Program Penguatan Pengawasan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Loading

Share Now: